Puasa Asyura
Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 03/V/1421H-2001M
Sejarah dan keutamaan Puasa Asyura
Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan
diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah di dalamnya. Adapun yang
dituntunkan syariat kpd kita pada hari itu HANYALAH BERPUASA, dengan dijaga
agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.
“Orang2 Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah,
Rasulullah pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di
Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk
berpuasa.” (HR Bukhari 3/454, 4/102, 244, 7/ 147 dan Muslim 2/792, dll)
“Nabi tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang2 Yahudi berpuasa pada
hari asyura. Beliau bertanya:”Apa ini?” Mereka menjawab:”Sebuah hari yang
baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh
mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau
Rasulullah menjawab:”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian
(Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan
kami terhadap hari itu.” (HSR Bukhari 4/244, 6/429)
“Rasulullah ditanya tentang puasa Asyura, beliau menjawab:”Puasa itu bisa
menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin.”(HSR Muslim 2/818-819)
Cara Berpuasa di Hari Asyura
1. Berpuasa selama 3 hari tgl 9, 10, dan 11 Muharram*
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan
lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan
al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:
“Selisihilah orang yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”
Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang al-Urf asy-Syadzi:
“Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan
janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”
Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata
(dalam Zaadud Ma’al 2/76):”Ini adalah derajat yang paling sempurna.” Syaikh
Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:”Inilah yang Utama.”
Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan ini. Dan
termasuk yang memilih pendapat puasa 3 hari tersebut adalah asy-Syaukani
(Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muh Yusuf al-Banury dalam Ma’rifus Sunan
5/434.
Namun mayoritas ulama yang memilih cara ini adalah lebih dimaksudkan utk
berhati-hati. Ibnul Qudamah di dalam al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam
Ahmad yang memilih puasa 3 hari pada saat timbul kerancuan dalam menentukan
awal bulan.
2. Berpuasa tgl 9 & 10 Muharram
Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini:
Rasulullah berpuasa pada hari asyura dan memerintahkan berpuasa. Para
shahabat berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh
Yahudi.” Beliau bersabda:”Di tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada
tanggal 9.”, tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah telah wafat.” (HSR
Muslim 2/798)
Dalam riwayat lain:”Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan
melaksanakan puasa pada hari kesembilan.”(HSR Muslim 2/798; Ibnu Majah,
Ahmad, Tabrani dll)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari 4/245 :”Keinginan beliau
untuk berpuasa pada tanggal 9 mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak
hanya berpuasa pada tanggal 9 saja, namun juga ditambahkan pada hari
kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk
menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih
kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim:
“Dari ‘Atha’, dia mendengar Ibnu Abbas berkata:”Selisihilan Yahudi,
berpuasalah pada tanggal 9 dan 10.” (Abdurrazaq, Thahawi, Baihaqi, dll)
3. Berpuasa pd tgl 9 & 10 atau 10 & 11 Muharram
“Berpuasalah pada hari asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari
sebelumnya atau sehari setelahnya.”(Hadits DHOIF, riwayat Ahmad, Ibnu
Khuzaimah, Thahawi)
Hadits marfu’ ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):
- Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
- Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
- Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih
hafal daripada perawi jalan/sanad marfu’
Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan
al-Ma’tsurah karya As-Syafi’i no 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam
Tahdzibul Atsar 1/218.
Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif hal 49):”Dalam sebagian riwayat
disebutkan ATAU SESUDAHNYA maka kata ATAU di sini mungkin karena keraguan
dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan….”
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari):”Dan ini adalahl akhir perkara Rasulullah,
dahulu beliau suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah,
lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah fathu
Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab
sebagaimana dalam hadits shoheh. Maka masalah puasa asyura termasuk dalam
hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata:”Kami
lebih berhak atas Musa daripada kalian.”, kemudian beliau menyukai
menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum ATAU sesudahnya
untuk menyelisihi ahli kitab.”
Ar-Rafi’i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213):”Berdasarkan ini, seandainya
tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal
11.”
4. Berpuasa pd tgl 10 Muharram saja
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari):”Puasa asyura mempunyai 3 tingkatan, yg
terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada
tanggal 9, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11.
Wallahu a’lam.”
*Bid’ah-bid’ah di hari asyura’*
1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat
asyura
2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir
rambut.
3. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
4. Membakar kemenyan.
5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
6. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan
awal tahun (majmu’ Syarif)
7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
8. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
9. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):”Adapun pernyataan
sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk
ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim,
memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka TIDAK
ADA dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari
asyura. YANG BENAR amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap
saat, adapun MENGKHUSUSKAN di hari asyura maka hukumnya adalah bid’ah.”
Perhatikan!!
Hadits :”Barangsiapa memberi kelonggaran pd hari asyura, niscaya Allah akan
memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun.”
Hadits diatas adalah BATHIL. Imam Ahmad berkata:”Hadits ini tidak
sah/bathil.”
Hadits : “Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari asyura maka tidak akan
sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan pada kematian.”
Hadits diatas adalah Palsu, buatan para pembunuh Husain.
Hadits : “Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari asyura maka matanya
tidak akan pernah sakit selamanya.”
Maka ulama seperti Ibnu Rajab , az -Zakarsyi dan as-Sakhawi menilai hadits
di atas adalah maudhu’/palsu.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari asyura’. Semoga kita bias
mengamalkan sunnah dan meninggalkan bid’ah. Amin.
Hukum Menerobos Sarang Musuh
Banyak terjadi kesalahpahaman tentang riwayat-riwayat yang terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya berkenaan tentang masalah ini, disebabkan ketidaktepatan mereka dalam menempatkan nash-nash tersebut pada posisi yang semestinya yang menyebabkan mereka tidak bisa membedakan antara hukum bom bunuh diri dengan menyerang ke barisan musuh (sarang musuh) sampai mati. Dalam masalah ini telah terjadi tiga kubu:
- Pertama adalah kubu yang membawa nash-nash tentang menyerang ke barisan musuh kepada bolehnya melakukan bom bunuh diri, sebagaimana yang difahami oleh para hizbiyyun dari kalangan Ikhwanul Muslimin dan selainnya.
- Kedua adalah kubu yang menganggap seluruhnya adalah tindakan bunuh diri, termasuk menyerang ke sarang musuh hingga mati. Ini difahami oleh sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah tapi jahil dan tidak mampu membedakan antara dua keadaan.
- Yang benar adalah Baca selebihnya »
Fatma Ulama Tentang Bom Bunuh Diri
Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya bermodal semangat dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan, menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini.
Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dengan cara menempatkan dalil namun tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yang melarang amalan ini dengan menyatakan: “Mereka adalah ulama yang tidak mengerti waqi’ (kondisi).” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad, maka ada ulama tersendiri.” Masya Allah!
Ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para “ulama gadungan” yang memiliki pemikiran Khawarij, Quthbiyah, dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah, Sulaiman Al-Ulwan, Ibrahim Ad-Duwaisy, Sa’id bin Musfir, Yusuf Al-Qardhawi, dan yang semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yang menukilkan ijma’ para ulama tentang bolehnya hal tersebut.
Bukankah ini penukilan yang aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dalam keadaan para ulama besar mengingkari perbuatan ini, seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Abdul Azis Alus Syaikh, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan yang lainnya rahimahumullah ta’ala.
(Lihat Tahrirul Maqaal Fi Annahu Intihar Wa Laisa Isytisyhaad, Abu Muhammad Nashir As-Salafi, 17)
Berikut ini adalah fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala: Baca selebihnya »
Bunuh Diri
Penulis : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111)
Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu: Baca selebihnya »
Toleransi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam toleransi
Sebagian orang terkadang masih kabur tentang pemahaman makna toleransi, dia mengira bahwa ada beberapa perkara yang bertolak belakang dengan makna toleransi. Padahal perkara tersebut adalah inti dan kunci pintu toleransi. Inti dan kunci dari pintu toleransi itu diantaranya.
[1]. Marah Ketika Keharuman Allah Dilanggar
Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi ma’af dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka mema’afkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan dholim, mereka membela diri” [Asy-Syura : 37 - 39]
Dari Aisyah Radliyallahu anha dia menceritakan.
“Artinya : Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disuruh memilih antara dua urusan melainkan beliau memilih yang paling mudah, selama tidak mengandung dosa, bila mengandung dosa, beliau adalah orang yang paling jauh darinya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah marah sekalipun kecuali bila keharuman Allah dilanggar, beliau marah karena Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]
[2]. Menuntut Hak
Seorang lelaki datang menuntut haknya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berlaku kasar kepada belliau, para shabatpun hendak menghardiknya, namun beliau bersabda : “Biarkanlah dia, karena orang yang mempunyai hak untuk berbicara”
Mencampur Adukkan Antara Loyalitas Dan Toleransi
Al-Ustadz da’i Sayyid Quthub Rahimahullah menjelasakan : “Sesungguhnya toleransi Islam bersama Ahlul Kitab merupakan satu sisi dan menjadikan mereka sebagai kekasih adalah sisi lain lagi. Namun kedua hal ini, terkadang masih kabur bagi sebagian kaum muslilim yang jiwanya tidak jelas melihat secara sempurna tentang hakikat agama dan tugasnya. Gambarannya sebagai pergerakan manhaj realistis mengarah kepada perkembangan yang terjadi di muka bumi ini, sejalan dengan gambaran Islam yang tabi’atnya berbeda dengan segenap gambaran yang diketahui oleh manusia. Dari sini gambaran-gambaran dan aturan-aturan yang menyelisihi sebagaimana bertolak belakang pula dengan syahwat manusia, penyimpangan dan kefasikan mereka dari manhaj Allah. Dan masuklah ia ke dalam medan laga. Tiada alasan lagi, dia harus mengembangkan realita baru yang dia inginkan dan akan terjadi pergerakan positif yang berkembang.
Orang-orang yang masih kabur tentang hakekat kebenaran, nilai hakikat akidah mereka berkurang menurut perasaan yang bersih. Sebagaimana IQ yang cerdas menunjukkan berkurangannya pengatahuan mereka tentang tabi’at perlagaan ini dan tabi’at sikap ahlul kitab tentangnya.
Mereka melupakan pengarahan-pengarahan Al-Qur’an yang jelas gamblang tentang masalah ini, sehingga mereka mencampuradukkan antar seruan Islam kepada sikap toleransi dalam bermuamalah dengan ahlul kitab, berbuat baik kepada mereka dalam masyarakat muslim yang mereka tempati dan menunaikan hak-hak mereka, dengan sikap loyalitas yang tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin.
Mereka melupakan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, bahwa ahlul kitab sebagiannya adalah pembela atas sebagian yang lain dalam memerangi kaum muslimin, hal ini adalah watak yang melekat pada mereka, mereka marah kepada seorang muslim karena keislamannya, mereka tidak akan ridlo kepada muslimin kecuali bila dia meninggalkan agamanya dan mengikuti agama mereka, mereka senantiasa memerangi Islam dan kaum muslimin, dan mereka telah menampakkan kebenciannya lewat mulut-mulut mereka sementara apa yang mereka sembunyikan dalam hati lebih besar lagi dan seterusnya dari ketetapan-ketetapan yang tegas ini.
Sesungguuhnya seorang muslim dituntut untuk bersikap toleran terhadap ahlul kitab, namun dia dilarang menunjukkan sikap loyalitas kepada mereka dalam artian saling membela dan bersahabat karib dengan mereka.
Sesungguhnya cara dia untuk memantapkan agamanya dan merealisasikan aturan-aturannya tidak mungkin sejalan dengan cara ahlul kitab, walaupun mereka menampakkan sikap toleransi dan loyalitas namun sikap ini tidak sampai pada keridloan mereka supaya dia tetap pada agamanya dan realisasi aturannya, dan tidak akan cukup buat mereka loyalitas sebagian atas sebagian yang lain untuk memerangi dan menipunya.
Sungguh merupakan puncak kedunguan dan kelengahan bila kita mengira, bahwa kita dan mereka dapat sejalan dan bergandengan tangan untuk memantapkan agama ini dihadapan orang-orang kafir dan atheis, bila perlagaannya bersama muslim ………” [Fi Dhilalil Qur'an 2/759-760]
Tinggalkan sebuah Komentar

















