Seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya. Ini tentunya sudah jelas. Adapun batasan aurat sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, sebenarnya hal itu berlaku dalam kondisi khusus. Yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah-tengah saudara-saudara wanita dan karib kerabat wanitanya. Sedangkan pada dasarnya ia wajib menutup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan melakukan kebiasaan membuka aurat tersebut. Begitu pula ia wajib menutup anggota-angota tubuh yang menarik di hadapan mahramnya dan wanita-wanita selain keluarganya, agar tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan mereka itu menceritakan bentuk tubuhnya kepada orang lain. Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah seorang wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihat dengan mata kepala.”
Maksudnya jika ia menampakkan anggota tubuh yang menarik seperti dada, lengan, perut, punggung, bahu, leher dan betisnya maka siapa saja yang melihat pasti akan terlintas dalam pikirannya hal itu. Biasanya kaum wanita suka menceritakan apa yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka yang laki-laki atau perempuan. Hal itu tentu saja berbahaya. Oleh sebab itu ia wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik seperti yang disebutkan di atas meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita. Lebih-lebih di tengah keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, rumah sakit, atau sekolah meskipun di sekelilingnya kaum wanita. Kadang kala tanpa sengaja pandangan kaum pria dan remaja usia puber tertumbuk pada mereka. Rasulullah Saw bersabda:
“Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya: Wanita-wanita yang berbusana tapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik perhatian manusia, kepala mereka laksana punuk unta, mereka tidak masuk surga bahkan tidak mencium aromanya.”
Makna dari berbusana tetapi telanjang adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk tubuh mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta anggota tubuh yang menarik. Wallahu a’lam ………




Jun 08, 2007 @ 12:27:48
Sebenarya wanita di wajibkan menutup aurat itu untuk siapa? tuhan kah? manusia kah? sertakan dalilnya.
salam,
Akmal MR
http://www.aamovi.wordpress.com
Okt 08, 2009 @ 11:19:52
menutup pd semua supaya enggak b’dosa
Apr 12, 2011 @ 10:10:12
wanita diwajibkan menutup aurat kepada yang bukan muhrimnya.. ada hikmah disebalik penetapan ini. wanita dianggap ciptaan yang indah dan juga seni penciptaannya juga indah yang mampu menjadi tarikan lelaki malah kaum sejenisnya. tujuan Allah menetapkan peraturan ini supaya kita esama manusia lebih mempunyai hormat dan batasan dalam pergaulan. selain itu ini juga merupakan satu tindakan bagi menjga hak suami @ bakal suami.
Jul 24, 2007 @ 22:54:07
setiap tindakan didasarkan pada pendirian seseorang itu sendiri…walau bagaimana pun diakhirat akan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
wallahu alam
btw makasih banget buat artikelnya…banyak wanita yang menyepelekan hal seperti ini
Agu 28, 2008 @ 11:44:27
wanita menutup aurat sbb arahan dr ALLAH s.w.t..surah an-nur ayt 31..untuk mendapat keredhaan driNYA..aurat tertutup dngn sndiri syahwat manusia terkunci,faedahnya untk manusia..sprmana difarduh zakat bg yang mmpu,faedahnya kesusahn kaum faqir akn berkurang.
Mar 08, 2009 @ 15:44:54
assalamu’alaikum…
wanita memang di wajibkan menutup aurat jk dia mau ke luar rumah seperti yg tertera dlm al qur’an surat an-nur ayat 30-31dan surat al ahzab ayat 59.di st di jelaskan secara mendetil.
Okt 19, 2009 @ 15:02:48
tapi wanita sekarang sangat berbangga dapat menayangkan aurat2 mereka kepada laki2 yang bukan muhrim mereka seolah-olah mereka tidak takut pada azab Allah, nauzubillahhiminzalik..
Apr 12, 2011 @ 10:04:55
saya baru saja berjinak2 memakai busana yang menutup aurat dan tudung yanga agak labuh, ternyata sebenarnya ia membantu dalam menjagaa pertuturan, tingkah laku dan pemikiran saya. banyak hikmah yang diperolehi dari menutup aurat.
Apr 30, 2011 @ 21:38:08
Jazaakumullah