Hukum Mani dan Madzi
Menurut pendapat ulama yang terpilih air mani statusnya suci. Dalilnya adalah riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata:
“Rasulullah biasanya mencuci pakaiannya yang terkena mani. Setelah itu baru kemudian berangkat menuju shalat dengan tetap mengenakan pakaian tersebut. Sementara aku masih melihat bekas bilasan pada pakaian tersebut.” (H.R Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Aku pernah mengerik bekas mani yang tersisa pada pakaian Rasulullah, lalu beliau kenakan untuk shalat.”
Dalam lafal lain berbunyi,
“ Aku pernah mengerik mani yang mengering pada pakaian beliau dengan kuku.”
Bahkan diriwayatkan secara sahih bahwa beliau mambiarkannya saja mani yang masih basah. Cukup beliau dengan mengusapnya dengan batng kayu atau sejenisnya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ahmad (VI/243)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan bekas mani pada pakaiannya dengan kayu idzkhir kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya. Bila mani itu mongering beliau kerik kemudian mengerjakan shalat dengan pakaian itu.” (Hadits Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih beliau dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ I/197)
Adapun madzi statusnya najis berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Saya adalah seorang pria yang sering mengeluarkan madzi. Karena itu saya pun menyuruh Miqdad menenyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, cukup berwudhu saja!” (H.R Bukhari)
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan beliau untuk mencuci zakar dan buah pelir lalu berwudhu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Uwanah dalam Al-Mustakhrij.
Dalam kitab At-Talkhis Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Sanad hadits ini bersih tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, madzi statusnya najis wajib mencuci zakar dan buah pelir karena mengeluarkannya serta membatalkan wudhu.”
Bagaiman dengan pakaiannya? “Dianjurkan agar mengerik mani yang melekat pada pakaian meski kita telah menyatakan bahwa mani itu suci. Namun tetap sah shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena mani meskipun belum dikerik.” (Al-Mughni I/763)
Adapun madzi, maka cukuplah dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena karena sangat menyulitkan bila harus dicuci. Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunannya, dari Sahal bin Hanif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Saya merasakan kesulitan yang sangat disebabkan sering mengeluarkan madzi, sehingga saya berulang kali mandi. Lalu saya tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah. Beliau menjawab, “Cukup bagimu berwudhu!” Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi?” tanyaku lagi. “Cukup engkau ambil seciduk air lalu percikan pada bagian yang terkena madzi!” jawab beliau.
Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/373) berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa bila madzi mengenai pakaian maka cukup dipercikan air pada bagian yang terkena madzi dan tidak perlu dicuci.” Wallahu a’lam…
El-Fata edisi 04 vol. III
12 comments so far
Leave a reply

























bagaimana hukum mengeluarkan air mani padahal yang saya tahu,di Al-Quran tidak ada yang mengatakan,dan juga dalam hadist,pada saat ini saya masih ragu dengan masalah ini,apakah dosa? perbuatan yang seperti ini?
Apa hukumnya bila mani tertelan,mhn jwbn. Wassalam
assalamualaikum wr wb
saya ingin tanya kalau kita mengeluarkan mani umpama diatas tempat tidur?terus air mani itu telah kering.nah dilain waktu saya tidur diatas tempat tidur tadi dengan menggunakan pakaian yang suci. apakah pakaian yang saya gunakan tadi sah hukum nya untuk di bawa sholat.
mohon balasannya segera.saya sangat membtuhkannya
tolong dibalaz ke email saya tacuticut@gmail.com
klo menurut yang gw baca diatas….itu hukum sah2 saja…menurut artikel diatas ya
Apa hukum jika tersentuh mani yang basah perlu mandi atau hanya perlu membasuh sahaja?
Jika kita menyentuh mani maka insyaallah tidak mengapa (cukup membasuhnya saja), karena sudah jelas bahwa hukum mani adalah suci. Yang najis adalah yang mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi..
wallahu a’lam
Assalamualaikum. Saya mau tanya. Hukum air mani suci berdasarkan madzab syafi’i dan hambali, sedangkan yg mengatakan mani najis adalah madzab maliki dan hanafi. Yang mau saya tanyakan, bagaimana cara mensucikan celana yg terkena mani menurut madzab hanafi? Saya dengar cukup di basahi dgn air lalu digaruk2 sudah dapat mensucikan celana tsb.
saya kira hadits di atas sudah jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan pakaian bekas mani yg
cumadikerik.wallahu a’lam
bagaimana hukumnya jika kita melakukan hubungan ttptidak sampai mengeluarkan mani.apa kita tetap wajib junub
tetap wajib mandi junub..
selengkapnya silakan baca di sini
http://duniatik.blogspot.com/2008/05/mandi-junub.html
http://syiarislam.wordpress.com/2007/10/17/cara-mandi-junub/
Apakah hukumnya haram atau tidak…?, jika mengeluarkan mani secara disengaja (bagi mereka yang belum mempunyai istri). Mengantisipasi perbuatan zina.
afwan, saya belum tahu haram atau tidaknya..
tapi Rasulullah sendiri ada trik khusus mengantisipasi perbuatan zina bagi mereka yg belum mampu untuk menikah.
pertama, ghodul bashor atau menundukkan pandangan..
kedua, puasa. karena dg puasa akan menahan hawa nafsu kita..
Allahu a’lam