Hukum Onani

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?

Jawaban:
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas [Al-Mu'minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah mencari yang di balik itu, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As-ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]

almanhaj.or.id

3 comments so far

  1. ricki on

    Menurut saya Onani itu juga perbuatan Zholim terhadap (“Keponakan sendiri”)…..Sebenarnya ini masalah bersama dan bukan masalah personal saja , karena kurangnya pemahaman u/ masalah ini terhadap masyarakat. Kepada pihak terkait khususnya Orang tua / Guru mungkin bisa diberikan penjelasan pada mereka apabila mereka sudah memasuki Fase Pubertas & Dokter mungkin bisa melakukan sosialisasi ke setiap instansi khususnya sekolah2 ( Kerugian dari melakukan pemaksaan seperti itu..hehe )..serta berikan penjelasan u/ menjauhi faktor2 yg dapat memicu kelainan adrenalin yg seperti itu….

    Terima kasih,
    Best Regads
    Ricki Hidayat
    Palembang

  2. Dhedhy MS on

    Menurut aq sich perbuatan onani adalah tidak baik (dalam arti) yaitu melanpiaskan diri sendiri dengan cara yang tidak baik, maka dari itu u/ teman-teman jgn lah kamu se-sekali melakukan perbuatan itu.

    setuju mas…

  3. si Jack on

    salam kenal.. blognya sangat bagus!

    ada buku yang mengatakan bahwa onani itu boleh, dengan alasan:
    onani dilakukan karena takut zina. jadi daripada zina, lebihbaik onani.
    nah, permasalahannya, apa definisi dari zina?
    zina disini berarti melakukan persetubuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.
    wollahhu Alam bi sowab…

    Maaf, mohon sebutkan Judul buku dan Penulisnya supaya lebih jelas..
    Jikapun ada ulama yang membolehkan onani bukan berarti itu boleh dilakukan. Karena yang menjadi ukuran bukan ulama, melainkan Al Quran dan As Sunnah. Wallahu a’lam…


Komentar telah ditutup