Arsip untuk ‘Akhlaq’ Kategori

Sikap Anak Kepada Orang Tua Yang Masih Kafir

Oleh:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Bagaimana seorang anak harus bersikap terhadap orang tuanya yang masih kafir ?

Kisah Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘anhu dan ibunya dapat dijadikan sebagai pelajaran.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (Juz. IV hal. 1877 no. 1748 (43)), Diceritakan bahwa Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. berkaitan dengan kisah Sa’ad ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan wahyu seperti yang terdapat pada surat Al-Ankabut ayat 8 .

“Artinya : Dan Kami berwasiat kepada manusia agar berbakti kepada orang tuanya dengan baik, dan apabila keduanya memaksa untuk menyekutukan Aku yang kamu tidak ada ilmu, maka janganlah taat kepada keduanya”
Sedangkan wahyu yang kedua dalam surat Luqman ayat 15.

“Artinya : Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan apa-apa yang tidak ada ilmu padanya, jangan taati keduanya dan bergaul lah dalam kehidupan dunia dengan perbuatan yang ma’ruf (baik) dan ikutilah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa-apa yang telah kamu kerjakan”.

Turunnya ayat ini membuat Sa’ad semakin bertambah mantap keyakinannya dan akhirnya Sa’ad membuka mulut ibunya dan memaksa ibunya untuk makan. Dengan demikian Sa’ad tidak berbuat kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga bisa berbuat baik kepada ibunya.

Para Ulama mengambil dalil dari ayat ini tentang wajibnya berbakti dan bersilaturahmi kepada kedua orang tua meskipun keduanya masih kafir. Kafir yang dimaksud pada permasalahan ini bukan kafir harbi (kafir yang menentang dan memerangi Islam).

Jika orang tuanya tidak kafir harbi, tidak menyerang kaum muslimin, maka hendaklah bergaul dengan mereka dengan baik dan bersilaturahmi kepada keduanya. Hal tersebut didasarkan kepada surat Luqman ayat 14.

“Artinya : Dan bergaul-lah kepada keduanya dalam kehidupan dunia dengan cara yang ma’ruf”

Kemudian dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak menyerang kita.

“Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Kisah ini terjadi pada Asma binti Abu Bakar Ash-Shidiq. Ketika ibunya yang masih dalam keadaan musyrik akan datang untuk berkunjung kepadanya, Asma meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kamu menyambung silaturahmi kepada ibumu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Secara fitrah, seorang anak akan mencintai orang tuanya karena merekalah yang melahirkan serta mengurusnya, tapi jika mencintainya karena iman maka tidak dibenarkan. Dengan dasar surat Al-Mujadalah ayat 22.

“Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridla terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung”

Jika keduanya kafir harbi, maka tidak boleh berbakti dan bersilaturahmi kepada keduanya dengan dasar surat Al-Mumtahanah ayat 9.
Baca selebihnya »

Infakkan yang Baik

Allah subhanahu wata’ala adalah Dzat yang Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Manusia dengan fithrahnya juga demikian, senantiasa menghendaki dan menginginkan yang baik. Jika kita -misalnya- merupakan salah seorang yang kebetulan diberi karunia oleh Allah dengan harta yang banyak (kaya), maka janganlah kita berpikiran bahwa selain kita (orang miskin) hanya berhak mendapatkan sesuatu yang sudah usang atau sesuatu yang sudah tidak berguna lagi. Sekali-kali jangan! Karena manusia pada dasarnya mempunyai perasaan yang sama. Jika seseorang tidak mau disakiti, maka yang lain pun demikian, jika kita tidak mau diberi sesuatu yang buruk, maka orang lain juga demikian, jika kita ingin diperlakukan dengan baik, maka orang lain juga demikian dan seterusnya.

Di antara kita mungkin pernah mendengar tentang seseorang atau suatu perusahaan yang memberikan bantuan kepada orang lain, baik orang miskin atau orang yang sedang terkena musibah dengan memberikan makanan atau kue yang sudah kedaluarsa (habis masa berlakunya), memberikan beras yang sudah berbau busuk, pakaian yang sudah tidak layak pakai, dan lain sebagainya.

Dalam kaca mata syari’at, hal ini merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan makna infak itu sendiri. Sebab infak akan memiliki makna jika harta yang diinfakkan adalah sesuatu yang masih atau sangat berguna dan bermanfaat bagi si penerima. Dan yang ke dua, infak akan memiliki makna, jika si penginfak sendiri sebenarnya masih menganggap apa yang dia infakkan itu sebagai sesuatu yang berharga bagi dirinya. Sebab infak merupakan sebuah pengorbanan, yakni mengorbankan sesuatu yang kita cintai atau kita butuhkan agar dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan, semata-mata karena mengharap keridhaan Allah.

Bahkan tingkatan “birr” atau kebaikan yang hakiki tidak dapat diraih, kecuali dengan menginfakkan sebagian dari sesuatu yang kita cintai. Sebagaimana firman Allah , artinya,
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Imran: 92)

Merupakan tabiat manusia adalah mencintai sesuatu yang baik, dan enggan dengan segala sesuatu yang buruk. Maka jika kita enggan dengan yang buruk, janganlah memberikan yang buruk tersebut kepada orang lain.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Surat Al-Baqarah: 267)

Apakah layak jika ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, kekurangan makanan, rumahnya rusak, kehilangan sanak kerabat dan harta, bahkan dia sendiri sedang sakit, lalu kita berikan kepadanya sesuatu yang sudah tidak berharga? Mari kita jawab bersama dengan hati nurani. Baca selebihnya »

Hukum Onani

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?

Jawaban:
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas [Al-Mu'minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah mencari yang di balik itu, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Baca selebihnya »

Jangan Suka Mempermainkan Kehormatan Orang Lain

Suatu hari, Qarun memanggil seorang WTS dan memberinya segepuk uang sebagai sogokan agar ia mau mengatakan di hadapan khalayak Bani Israil bahwa Musa telah menzinahinya.

Kemudian Qarun merangcang untuk menggelar suatu pertemuan dan meminta agar Musa menyampaikan wejangan di sana kepada masyarakat Bani Israil. Tanpa rasa curiga sedikit pun, Musa memenuhi permintaan itu sementara orang-orang pun datang dari segala penjuru sehingga terkumpullah sekian banyak orang. Musa lalu menceramahi mereka. Di tengah ia berceramah tersebut, tiba-tiba Qarun berdiri seraya berkata, “Wahai Musa, menurutmu, apa yang akan engkau lakukan terhadap orang yang mencuri.?” Musa menjawab, “Kita akan potong tangannya.” Qarun menambahkan lagi, “Kalau orang yang berzina.?” Musa menjawab, “Kalau ia seorang yang sudah menikah, hukumannya dirajam (dilempar batu hingga mati) dan bila ia belum menikah, maka hukumannya dicambuk.” Qarun menimpali untuk menyudutkan Musa, “Sekali pun pelakunya itu engkau sendiri.?” Musa menjawab, “Aku berlindung kepada Allah dari melakukan hal itu. Hukum Hadd tetap berlaku terhadap semua orang, sekali pun aku sendiri.” Maka ketika itu, berkatalah Qarun kepada wanita yang telah disogoknya tersebut, “Berdirilah.!” Namun anehnya, wanita tersebut tidak mampu berdiri sama sekali. Ia gemetaran dan sekujur tubuhnya menggigil. Seluruh energinya melorot sama sekali, kulitnya mengerut, hatinya malu dan dirinya diliputi rasa hampa dan lemah.
Baca selebihnya »

Basmalah Sebelum Makan

Do’a itu sungguh ringan, iya nggak? Sayangnya, sering terlalaikan. Padahal doa itu lebih ringan dari mengangkat sesuap nasi ke mulut dan tidak lebih berat dari menahan rasa lapar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila salah seorang dari kalian makan seuatu makanan, maka hendaklah mengucapkan “bismillah” (dengan nama Allah), dan bila lupa di awalnya hendaklah dia mengucapkan “bismillah fii awwalihi wa akhirihi” (dengan menyebut nam Allah di awal dan di akhirnya).” [Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/167 no.1513 oleh Syeikh Al-Albani]

Dalam hadits yang lain dari sahabat yang membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 18 tahun, dia bercerita, “Aku selama 18 tahun mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendekati makanan mengucapkan “bismillah” [Riwayat Muslim]

Dalil tersebut shahih, sehingga menerangkan bahwa membaca ‘bismillah’ ketika makan dan minum adalah wajib dan berdosa bila meninggalkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Umar bin Abi Salamah, “Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu…” [Muttafaq 'alaih]

Ibnu Qayyim berkata, yang benar adalah wajib membaca ‘bismillah’ ketika makan. Hadits-hadits yang menerangkan demikian adalah shahih dan sharih (terang). Tidak ada yang menyelisihinya serta tidak ada satupun ijma’ (kesepakatan) yang membolehkan untuk menyelisihinya dan mengeluarkan dari makna lahirnya. Orang yang meninggalkannyaakan ditemani setan dalam makan dan minumnya.

Bolehkah ditambah dengan bacaan ‘arrahmanirrahim’? Baca selebihnya »

Halaman Berikutnya »