Puasa Asyura

1 Komentar

Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 03/V/1421H-2001M

Sejarah dan keutamaan Puasa Asyura

Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan
diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah di dalamnya. Adapun yang
dituntunkan syariat kpd kita pada hari itu HANYALAH BERPUASA, dengan dijaga
agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.

“Orang2 Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah,
Rasulullah pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di
Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk
berpuasa.” (HR Bukhari 3/454, 4/102, 244, 7/ 147 dan Muslim 2/792, dll)

“Nabi tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang2 Yahudi berpuasa pada
hari asyura. Beliau bertanya:”Apa ini?” Mereka menjawab:”Sebuah hari yang
baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh
mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau
Rasulullah menjawab:”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian
(Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan
kami terhadap hari itu.” (HSR Bukhari 4/244, 6/429)

“Rasulullah ditanya tentang puasa Asyura, beliau menjawab:”Puasa itu bisa
menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin.”(HSR Muslim 2/818-819)

Cara Berpuasa di Hari Asyura

1. Berpuasa selama 3 hari tgl 9, 10, dan 11 Muharram*

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan
lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan
al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:

“Selisihilah orang yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang al-Urf asy-Syadzi:

“Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan
janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata
(dalam Zaadud Ma’al 2/76):”Ini adalah derajat yang paling sempurna.” Syaikh
Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:”Inilah yang Utama.”

Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan ini. Dan
termasuk yang memilih pendapat puasa 3 hari tersebut adalah asy-Syaukani
(Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muh Yusuf al-Banury dalam Ma’rifus Sunan
5/434.

Namun mayoritas ulama yang memilih cara ini adalah lebih dimaksudkan utk
berhati-hati. Ibnul Qudamah di dalam al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam
Ahmad yang memilih puasa 3 hari pada saat timbul kerancuan dalam menentukan
awal bulan.

2. Berpuasa tgl 9 & 10 Muharram

Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini: Lagi

Wajibnya Mahar

Tinggalkan Komentar

Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)

Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini izar (sarung) saya -kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”- setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan putri beliau Fathimah radhiyallahu ‘anha, beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, Lagi

Tidak Ada Shalat ‘Ied di Perjalanan

1 Komentar

Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling jelas.

Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : “Disyaratkan iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jum’at dan tidak pada shalat Ied”

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : “Tidak disyaratkan iqamah, baik dalam shalat Jum’at maupun shalat ‘Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : “Yang benar dan tidak diragukan lagi adalah pendapat yang pertama” [Majmu Al-Fataawa (XXIV/178)]

Dapat saya katakan : “Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka dia harus mengerjakan shalat ‘Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya perbedaan sama sekali’[Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)] Wallahu a’lam

Hukum Makanan Natal

6 Komentar

Lepas dari ketidak-setujuan kita dengan aqidah mereka, khusus dalam masalah makanan yang mereka buat, pada dasarnya tidak ada larangan khusus. Bahkan dalam Al-Quran telah ditegaskan bahwa hewan sembelihan ahli kitab halal buat umat Islam, seperti juga kebalikannya.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS Al-Maidah: 5)

Sedangkan yang diharamkan adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Lagi

Hukum Onani

3 Komentar

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?

Jawaban:
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas [Al-Mu'minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah mencari yang di balik itu, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Lagi

Entri Lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.