Hukum Menggerutu (Mendongkol) Terhadap Musibah Yang Menimpa

3 Komentar

Kondisi manusia dalam menghadapi musibah ada empat tingkatan:
Tingkatan pertama, menggerutu (mendongkol) terhadapnya. Ting-katan ini ada beberapa macam:

Pertama: Direfleksikan dengan hati, seperti seseorang yang menggerutu terhadap Rabb-nya dan geram terhadap takdir yang dialaminya; perbuatan ini hukumnya haram dan bisa menyebabkan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat.” (Al-Hajj: 11).

Kedua: Direfleksikan dengan lisan, seperti berdoa dengan umpatan ‘celaka’, ‘hancurlah’ dan sebagainya; perbuatan ini haram hukumnya.

Ketiga: Direfleksikan dengan anggota badan, seperti menampar pipi, menyobek kantong baju, mencabut bulu dan sebagainya; semua ini adalah haram hukumnya karena menafikan kewajiban bersabar.
Tingkatan kedua, bersabar atasnya. Hal ini senada dengan ung-kapan seorang penyair,

وَالصَّبْرُ مِثْلُ اسْمِهِ مُرٌّ مَذَاقَتُهُ لَكِنْ عَوَاقِبُهُ أحَلْىَ مِنَ الْعَسَلِ.

Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya
Akan tetapi hasilnya lebih manis daripada madu.

Orang yang dalam kondisi ini beranggapan bahwa musibah ter-sebut sebenarnya berat baginya akan tetapi dia kuat menanggungnya, dia tidak suka hal itu terjadi akan tetapi iman yang bersemayam di hatinya menjaganya dari menggerutu (mendongkol). Terjadi dan tidak terjadinya hal itu tidak sama baginya.

Perbuatan seperti ini wajib hukumnya karena Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersabar sebagaimana dalam firman-Nya,
“Dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46).

Tingkatan ketiga, ridha terhadapnya seperti keridhaan seseorang terhadap musibah yang dialaminya di mana baginya sama saja; ada dan tidak adanya musibah tersebut. Adanya musibah tidak membuatnya sesak dan menanggungnya dengan perasaan berat. Sikap seperti ini dianjurkan tetapi bukan suatu kewajiban menurut pendapat yang kuat.

Perbedaan antara tingkatan ini dengan tingkatan sebelumnya amat jelas sekali, sebab dalam tingkatan ini ada dan tidak adanya musibah sama saja bagi orang yang mengalaminya sementara pada tingkatan sebelumnya, adanya musibah dirasakan sulit baginya tetapi dia bersabar atasnya.

Tingkatan keempat, bersyukur atasnya. Ini merupakan tingkatan paling tinggi. Hal ini direfleksikan oleh orang yang mengalaminya dengan bersyukur kepada Allah atas musibah apa saja yang dialami. Dalam hal ini, dia mengetahui bahwa musibah ini merupakan sebab (sarana) untuk menghapus semua kejelekan-kejelekannya (dosa-dosa kecilnya) dan barangkali bisa menambah kebaikannya. Rasulullah SAW bersabda,

مَا مِنْ مُصِيْبَةٍ تُصِيْبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا.

“Tiada suatu musibah pun yang menimpa seorang Muslim, melain-kan dengannya Allah hapuskan (dosa-dosa kecil) darinya sampai-sampai sebatang duri pun yang menusuknya.”( Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Mardla, no. 5640; Shahih Muslim, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 2572.)
( Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 109-111. )

alsofwah.or.id

Infakkan yang Baik

1 Komentar

Allah subhanahu wata’ala adalah Dzat yang Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Manusia dengan fithrahnya juga demikian, senantiasa menghendaki dan menginginkan yang baik. Jika kita -misalnya- merupakan salah seorang yang kebetulan diberi karunia oleh Allah dengan harta yang banyak (kaya), maka janganlah kita berpikiran bahwa selain kita (orang miskin) hanya berhak mendapatkan sesuatu yang sudah usang atau sesuatu yang sudah tidak berguna lagi. Sekali-kali jangan! Karena manusia pada dasarnya mempunyai perasaan yang sama. Jika seseorang tidak mau disakiti, maka yang lain pun demikian, jika kita tidak mau diberi sesuatu yang buruk, maka orang lain juga demikian, jika kita ingin diperlakukan dengan baik, maka orang lain juga demikian dan seterusnya.

Di antara kita mungkin pernah mendengar tentang seseorang atau suatu perusahaan yang memberikan bantuan kepada orang lain, baik orang miskin atau orang yang sedang terkena musibah dengan memberikan makanan atau kue yang sudah kedaluarsa (habis masa berlakunya), memberikan beras yang sudah berbau busuk, pakaian yang sudah tidak layak pakai, dan lain sebagainya.

Dalam kaca mata syari’at, hal ini merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan makna infak itu sendiri. Sebab infak akan memiliki makna jika harta yang diinfakkan adalah sesuatu yang masih atau sangat berguna dan bermanfaat bagi si penerima. Dan yang ke dua, infak akan memiliki makna, jika si penginfak sendiri sebenarnya masih menganggap apa yang dia infakkan itu sebagai sesuatu yang berharga bagi dirinya. Sebab infak merupakan sebuah pengorbanan, yakni mengorbankan sesuatu yang kita cintai atau kita butuhkan agar dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan, semata-mata karena mengharap keridhaan Allah.

Bahkan tingkatan “birr” atau kebaikan yang hakiki tidak dapat diraih, kecuali dengan menginfakkan sebagian dari sesuatu yang kita cintai. Sebagaimana firman Allah , artinya,
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Imran: 92)

Merupakan tabiat manusia adalah mencintai sesuatu yang baik, dan enggan dengan segala sesuatu yang buruk. Maka jika kita enggan dengan yang buruk, janganlah memberikan yang buruk tersebut kepada orang lain.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Surat Al-Baqarah: 267)

Apakah layak jika ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, kekurangan makanan, rumahnya rusak, kehilangan sanak kerabat dan harta, bahkan dia sendiri sedang sakit, lalu kita berikan kepadanya sesuatu yang sudah tidak berharga? Mari kita jawab bersama dengan hati nurani. Lagi

Di Balik ujian Kefakiran

2 Komentar

Al Imam an-Nawawi di dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” telah menulis satu bab, yaitu “Keutamaan Fakir”. Ada sebagian peneliti kitab ini yang menggarisbawahi bab tersebut, yakni berkaitan dengan ucapan imam an-Nawawi tentang keutamaan fakir. Dia berkata, “Bagaimana seorang fakir memiliki keutamaan sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah berlindung kepada Allah dari kefakiran?”

Jika diteliti, ucapan Imam an-Nawawi tersebut ternyata lebih mendalam maknanya daripada ucapan si peneliti. Imam an-Nawawi juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlindung dari kefakiran. Hanya saja apa yang beliau ucapkan adalah untuk menekankan dan mengingatkan pembaca tentang sesuatu yang mungkin tidak diketahui, yaitu besarnya pahala ujian kefakiran ini, yang disyariatkan untuk berlindung darinya. Beliau menyampaikan adab seorang fakir yang terdiri dari dua hal:

Pertama; Lagi

Pintu-Pintu Masuknya Syetan

1 Komentar

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan empat macam pintu masuknya syetan untuk menjerumuskan manusia. Empat pintu tersebut adalah:

Lahazhat (Pandangan Mata)

Yang dimaksudkan lahazhat adalah mengikuti hawa nafsu dan memberi kebebasan kepadanya. Padahal menjaganya adalah pangkal terjaganya kemaluan. Maka siapa yang dengan bebas melemparkan pandangan dan mengikuti hawa nafsunya, berarti dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran.

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam telah mengingatkan kita, sebagaimana sabdanya,
“Janganlah engkau ikuti padangan dengan padangan berikutnya, karena untukmu adalah padangan yang pertama, sedangkan selanjutnya bukan untukmu.” (HR. Ahmad)
Beliau juga melarang duduk-duduk di pinggir jalan. Maka para shahabat bertanya, “Bagaimana jika kondisi mengharuskan untuk itu (duduk di pinggir jalan)?” Maka beliau menjawab, “Jika engkau memang harus melakukan itu, maka berikanlah hak jalan.” Para shahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menahan pandangan, tidak mengganggu orang dan menjawab salam.” (Muttafaq ‘alaih)

Pandangan adalah sumber berbagai bencana yang banyak menimpa manusia, karena pandangan akan melahirkan angan-angan, lalu angan-angan melahirkan pemikiran, pemikiran melahirkan syahwat, dan syahwat memunculkan keinginan, lalu keinginan itu makin menguat hingga menjadi azam (tekad), akhirnya terjadilah perbuatan, jika tidak ada yang menghalangi. Maka dikatakan bahwa bersabar untuk menahan pandangan lebih ringan dibanding bersabar menahan derita setelahnya.

Pandangan seperti anak panah yang meluncur terus dan tidak akan sampai pada sasaran sebelum orang yang memandang menyediakan tempat untuknya di dalam hati. Kemudian setelah itu pandangan tersebut menggoreskan luka dalam hati, lalu disusul lagi dengan luka yang lain sebagai tambahan atas luka yang sebelumnya. Akhirnya pedihnya luka pun tak dapat terhindarkan lagi karena pandangan yang terulang terus menerus tiada henti.

Khatharat (Angan-angan)

Lagi

Arti Sebuah Hadiah

2 Komentar

Hadiah dapat melakukan apa yang tidak dapat dilakukan ucapan dan permintaan ma’af. Ia mampu menghilangkan kabut hati, memadam kan api permusuhan, menenangkan kemarahan dan melenyapkan rasa iri hati dan kedengkian. Ia dapat mendatangkan kecintaan dan persahabatan setelah sekian lama tercerai-berai.

Hadiah selalu memberi kesan perdamaian, rasa cinta dan penghargaan dari si pemberi kepada yang diberi. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan agar memberi dan menerima hadiah. Beliau menjelaskan pengaruh hadiah di dalam meraih kecintaan dan kasih sayang di antara sesama manusia,kado

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Bukhari, al-Adab al-Mufrid)

Beliau juga bersabda, Lagi

Entri Lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.