Sikap Anak Kepada Orang Tua Yang Masih Kafir

Oleh:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Bagaimana seorang anak harus bersikap terhadap orang tuanya yang masih kafir ?

Kisah Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘anhu dan ibunya dapat dijadikan sebagai pelajaran.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (Juz. IV hal. 1877 no. 1748 (43)), Diceritakan bahwa Ummu Sa’ad (ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan berbicara kepada anaknya dan tidak mau makan dan minum karena menginginkan Sa’ad murtad dari ajaran Islam. Ummu Sa’ad mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya berkata, “Aku tahu Allah menyuruhmu berbuat baik kepada ibumu dan aku menyuruhmu untuk keluar dari ajaran Islam ini”. Kemudian selama tiga hari Ummu Sa’ad tidak makan dan minum. Bahkan memerintahkan Sa’ad untuk kufur. Sebagai seorang anak Sa’ad tidak tega dan merasa iba kepada ibunya. berkaitan dengan kisah Sa’ad ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan wahyu seperti yang terdapat pada surat Al-Ankabut ayat 8 .

“Artinya : Dan Kami berwasiat kepada manusia agar berbakti kepada orang tuanya dengan baik, dan apabila keduanya memaksa untuk menyekutukan Aku yang kamu tidak ada ilmu, maka janganlah taat kepada keduanya”
Sedangkan wahyu yang kedua dalam surat Luqman ayat 15.

“Artinya : Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan apa-apa yang tidak ada ilmu padanya, jangan taati keduanya dan bergaul lah dalam kehidupan dunia dengan perbuatan yang ma’ruf (baik) dan ikutilah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa-apa yang telah kamu kerjakan”.

Turunnya ayat ini membuat Sa’ad semakin bertambah mantap keyakinannya dan akhirnya Sa’ad membuka mulut ibunya dan memaksa ibunya untuk makan. Dengan demikian Sa’ad tidak berbuat kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga bisa berbuat baik kepada ibunya.

Para Ulama mengambil dalil dari ayat ini tentang wajibnya berbakti dan bersilaturahmi kepada kedua orang tua meskipun keduanya masih kafir. Kafir yang dimaksud pada permasalahan ini bukan kafir harbi (kafir yang menentang dan memerangi Islam).

Jika orang tuanya tidak kafir harbi, tidak menyerang kaum muslimin, maka hendaklah bergaul dengan mereka dengan baik dan bersilaturahmi kepada keduanya. Hal tersebut didasarkan kepada surat Luqman ayat 14.

“Artinya : Dan bergaul-lah kepada keduanya dalam kehidupan dunia dengan cara yang ma’ruf”

Kemudian dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak menyerang kita.

“Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Kisah ini terjadi pada Asma binti Abu Bakar Ash-Shidiq. Ketika ibunya yang masih dalam keadaan musyrik akan datang untuk berkunjung kepadanya, Asma meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kamu menyambung silaturahmi kepada ibumu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Secara fitrah, seorang anak akan mencintai orang tuanya karena merekalah yang melahirkan serta mengurusnya, tapi jika mencintainya karena iman maka tidak dibenarkan. Dengan dasar surat Al-Mujadalah ayat 22.

“Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridla terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung”

Jika keduanya kafir harbi, maka tidak boleh berbakti dan bersilaturahmi kepada keduanya dengan dasar surat Al-Mumtahanah ayat 9.
Baca selebihnya »

Wajibnya Mahar

Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)

Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini izar (sarung) saya -kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”- setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan putri beliau Fathimah radhiyallahu ‘anha, beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, Baca selebihnya »

Tidak Ada Shalat ‘Ied di Perjalanan

Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling jelas.

Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : “Disyaratkan iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jum’at dan tidak pada shalat Ied”

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : “Tidak disyaratkan iqamah, baik dalam shalat Jum’at maupun shalat ‘Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : “Yang benar dan tidak diragukan lagi adalah pendapat yang pertama” [Majmu Al-Fataawa (XXIV/178)]

Dapat saya katakan : “Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka dia harus mengerjakan shalat ‘Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya perbedaan sama sekali’[Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)] Wallahu a’lam

Hukum Menggerutu (Mendongkol) Terhadap Musibah Yang Menimpa

Kondisi manusia dalam menghadapi musibah ada empat tingkatan:
Tingkatan pertama, menggerutu (mendongkol) terhadapnya. Ting-katan ini ada beberapa macam:

Pertama: Direfleksikan dengan hati, seperti seseorang yang menggerutu terhadap Rabb-nya dan geram terhadap takdir yang dialaminya; perbuatan ini hukumnya haram dan bisa menyebabkan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat.” (Al-Hajj: 11).

Kedua: Direfleksikan dengan lisan, seperti berdoa dengan umpatan ‘celaka’, ‘hancurlah’ dan sebagainya; perbuatan ini haram hukumnya.

Ketiga: Direfleksikan dengan anggota badan, seperti menampar pipi, menyobek kantong baju, mencabut bulu dan sebagainya; semua ini adalah haram hukumnya karena menafikan kewajiban bersabar.
Tingkatan kedua, bersabar atasnya. Hal ini senada dengan ung-kapan seorang penyair,

وَالصَّبْرُ مِثْلُ اسْمِهِ مُرٌّ مَذَاقَتُهُ لَكِنْ عَوَاقِبُهُ أحَلْىَ مِنَ الْعَسَلِ.

Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya
Akan tetapi hasilnya lebih manis daripada madu.

Orang yang dalam kondisi ini beranggapan bahwa musibah ter-sebut sebenarnya berat baginya akan tetapi dia kuat menanggungnya, dia tidak suka hal itu terjadi akan tetapi iman yang bersemayam di hatinya menjaganya dari menggerutu (mendongkol). Terjadi dan tidak terjadinya hal itu tidak sama baginya.

Perbuatan seperti ini wajib hukumnya karena Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersabar sebagaimana dalam firman-Nya,
“Dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46).

Tingkatan ketiga, ridha terhadapnya seperti keridhaan seseorang terhadap musibah yang dialaminya di mana baginya sama saja; ada dan tidak adanya musibah tersebut. Adanya musibah tidak membuatnya sesak dan menanggungnya dengan perasaan berat. Sikap seperti ini dianjurkan tetapi bukan suatu kewajiban menurut pendapat yang kuat.

Perbedaan antara tingkatan ini dengan tingkatan sebelumnya amat jelas sekali, sebab dalam tingkatan ini ada dan tidak adanya musibah sama saja bagi orang yang mengalaminya sementara pada tingkatan sebelumnya, adanya musibah dirasakan sulit baginya tetapi dia bersabar atasnya.

Tingkatan keempat, bersyukur atasnya. Ini merupakan tingkatan paling tinggi. Hal ini direfleksikan oleh orang yang mengalaminya dengan bersyukur kepada Allah atas musibah apa saja yang dialami. Dalam hal ini, dia mengetahui bahwa musibah ini merupakan sebab (sarana) untuk menghapus semua kejelekan-kejelekannya (dosa-dosa kecilnya) dan barangkali bisa menambah kebaikannya. Rasulullah SAW bersabda,

مَا مِنْ مُصِيْبَةٍ تُصِيْبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا.

“Tiada suatu musibah pun yang menimpa seorang Muslim, melain-kan dengannya Allah hapuskan (dosa-dosa kecil) darinya sampai-sampai sebatang duri pun yang menusuknya.”( Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Mardla, no. 5640; Shahih Muslim, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 2572.)
( Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 109-111. )

alsofwah.or.id

Infakkan yang Baik

Allah subhanahu wata’ala adalah Dzat yang Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Manusia dengan fithrahnya juga demikian, senantiasa menghendaki dan menginginkan yang baik. Jika kita -misalnya- merupakan salah seorang yang kebetulan diberi karunia oleh Allah dengan harta yang banyak (kaya), maka janganlah kita berpikiran bahwa selain kita (orang miskin) hanya berhak mendapatkan sesuatu yang sudah usang atau sesuatu yang sudah tidak berguna lagi. Sekali-kali jangan! Karena manusia pada dasarnya mempunyai perasaan yang sama. Jika seseorang tidak mau disakiti, maka yang lain pun demikian, jika kita tidak mau diberi sesuatu yang buruk, maka orang lain juga demikian, jika kita ingin diperlakukan dengan baik, maka orang lain juga demikian dan seterusnya.

Di antara kita mungkin pernah mendengar tentang seseorang atau suatu perusahaan yang memberikan bantuan kepada orang lain, baik orang miskin atau orang yang sedang terkena musibah dengan memberikan makanan atau kue yang sudah kedaluarsa (habis masa berlakunya), memberikan beras yang sudah berbau busuk, pakaian yang sudah tidak layak pakai, dan lain sebagainya.

Dalam kaca mata syari’at, hal ini merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan makna infak itu sendiri. Sebab infak akan memiliki makna jika harta yang diinfakkan adalah sesuatu yang masih atau sangat berguna dan bermanfaat bagi si penerima. Dan yang ke dua, infak akan memiliki makna, jika si penginfak sendiri sebenarnya masih menganggap apa yang dia infakkan itu sebagai sesuatu yang berharga bagi dirinya. Sebab infak merupakan sebuah pengorbanan, yakni mengorbankan sesuatu yang kita cintai atau kita butuhkan agar dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan, semata-mata karena mengharap keridhaan Allah.

Bahkan tingkatan “birr” atau kebaikan yang hakiki tidak dapat diraih, kecuali dengan menginfakkan sebagian dari sesuatu yang kita cintai. Sebagaimana firman Allah , artinya,
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Imran: 92)

Merupakan tabiat manusia adalah mencintai sesuatu yang baik, dan enggan dengan segala sesuatu yang buruk. Maka jika kita enggan dengan yang buruk, janganlah memberikan yang buruk tersebut kepada orang lain.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Surat Al-Baqarah: 267)

Apakah layak jika ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, kekurangan makanan, rumahnya rusak, kehilangan sanak kerabat dan harta, bahkan dia sendiri sedang sakit, lalu kita berikan kepadanya sesuatu yang sudah tidak berharga? Mari kita jawab bersama dengan hati nurani. Baca selebihnya »

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »